Berita Terbaru
BAMUS
Bamus (Badan Musyawarah) Nagari Bukik Batabuah adalah lembaga yang berfungsi sebagai wadah musyawarah dan pengambilan keputusan yang melibatkan perwakilan masyarakat di tingkat nagari (desa). Bamus memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung proses pembangunan, kebijakan, dan pengelolaan kegiatan sosial di nagari Bukik Batabuah.
Peran dan Tugas Bamus Nagari Bukik Batabuah:
1. Fasilitator Musyawarah Masyarakat:
a. Bamus bertugas untuk memfasilitasi musyawarah antar warga nagari dalam menyelesaikan permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya.
b. Bamus berfungsi sebagai mediator dalam menyatukan pendapat berbagai pihak agar tercapai kesepakatan bersama yang bermanfaat
bagi masyarakat.
2. Penyampaian Aspirasi Masyarakat:
a. Bamus juga berperan dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak pemerintahan nagari atau pihak terkait
lainnya.
b. Bamus menjadi saluran komunikasi antara pemerintah nagari dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan warga.
3. Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan:
a. Bamus berperan dalam mengawasi jalannya program pembangunan di nagari, baik yang bersumber dari pemerintah maupun yang
dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
b. Bamus juga terlibat dalam mengevaluasi hasil-hasil pembangunan, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat terus diperbaiki dan
disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Peran dalam Pemberdayaan Masyarakat:
a. Bamus turut berperan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pembinaan usaha kecil,
serta program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.
b. Bamus memastikan bahwa program pemberdayaan berjalan dengan efektif dan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
5. Pengelolaan Sumber Daya Nagari:
a. Bamus juga dapat berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi yang ada di nagari.
b. Mereka membantu merumuskan kebijakan untuk pemanfaatan sumber daya secara adil dan berkelanjutan, baik itu di sektor pertanian,
kerajinan, atau pariwisata.
6. Pelaksanaan Program Sosial dan Budaya:
a. Bamus turut menyelenggarakan program-program sosial dan budaya yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Hal ini
bertujuan untuk mempererat hubungan antar warga dan menjaga kelestarian budaya lokal.
b. Beberapa kegiatan sosial yang dilakukan antara lain adalah bantuan sosial, lomba budaya, dan perayaan hari besar yang melibatkan
seluruh lapisan masyarakat.
Tugas Pokok Bamus:
1. Mengadakan musyawarah dan diskusi secara berkala dengan warga masyarakat.
2. Menyusun rencana pembangunan yang bersifat partisipatif dan inklusif.
3. Memberikan rekomendasi dan pendapat kepada pemerintah nagari terkait kebijakan atau program yang akan dilaksanakan.
4. Menyelesaikan perselisihan antar warga melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
5. Memastikan bahwa program-program pemerintah dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
Kegiatan Bamus:
Bamus Nagari Bukik Batabuah sering menyelenggarakan berbagai kegiatan musyawarah dan pertemuan untuk membahas isu-isu lokal, baik yang bersifat ekonomi, sosial, pendidikan, maupun budaya. Bamus juga berperan dalam memperkenalkan kebijakan baru dan mengajukan usulan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Struktur Organisasi Bamus Nagari Bukik Batabuah
Nama | Jabatan | Unsur |
---|---|---|
Drs. Helmi. MM | Ketua | Alim Ulama |
Candra, S.HI | Wakil Ketua | Alim Ulama |
Depi Eka Putra | Sekretaris | Niniak Mamak |
Aswandi, S.Pd | Anggota | Niniak Mamak |
Rika Putra | Anggota | Generasi Muda |
Hendra Yulianto | Anggota | Generasi Muda |
Irma Susanti | Anggota | Wakil Perempuan |
Saldi | Anggota | Cadiak Pandai |
Budi Setiawan | Anggota | Cadiak Pandai |